Rabu, 09 Mei 2012

PPDB ONLINE

BAGI ORANG TUA MURID YANG INGIN MENDAFTARKAN PUTRA PUTRINYA UNTUK MASUK SEKOLAH DASAR,
SILAHKAN MENUJU KE LINK INI http://sd.ppdbdki.org/index.aspx

Selasa, 08 Mei 2012

KOMPETENSI GURU DAN PERANAN GURU PAI DALAM DUNIA PENDIDIKAN


KOMPETENSI GURU DAN PERANAN GURU PAI DALAM DUNIA PENDIDIKAN

PENDAHULUAN
Pendidikan adalah investasi sumber daya manusia jangka panjang yang mempunyai nilai strategis bagi kelangsungan peradaban manusia di dunia. Oleh sebab itu, hampir semua Negara menempatkan variable pendidikan sebagai sesuatu yang penting dan utama dalam konteks pembangunan bangsa dan negara. Begitu juga Indonesia menempatkan pendidikan sebagai sesuatu yang penting dan utama. Hal ini dapat dilihat dari isi Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang menegaskan bahwa salah satu tujuan nasional bangsa Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Salah satu komponen penting dalam pendidikan adalah guru. Guru dalam konteks pendidikan mempunyai peranan yang besar dan strategis. Hal ini disebabkan gurulah yang berada di barisan terdepan dalam pelaksanaan pendidikan. Gurulah yang langsung berhadapan dengan peserta didik untuk menstransfer ilmu pengetahuan dan teknologi sekaligus mendidik dengan nilai-nilai positif melalui bimbingan dan keteladanan. Dengan demikian guru mempunyai misi dan tugas yang berat, namun mulia dalam mengantarkan tunas-tunas bangsa ke puncak cita-cita. Oleh karena itu, sudah selayaknya guru mempunyai kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya.

KOMPETENSI GURU
Sebenarnya apakah seorang guru itu harus profesional?  Dalam pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa standar nasional pendidikan yang terdiri atas standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mengisyaratkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai bahwa guru haruslah orang yang memiliki instink sebagai pendidik, mengerti dan memahami peserta didik. Guru harus menguasai secara mendalam minimal satu bidang keilmuan. Guru harus memiliki sikap integritas profesional. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Yang dimaksud dengan guru sebagai agen pembelajaran (learning agent) adalah peran guru antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik.
Kompetensi guru sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut:
1.    Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, sekurang-kurangnya meliputi (1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, (2) pemahaman terhadap peserta didik, (3) pengembangan kurikulum/silabus, (4) perancangan pembelajaran, (5) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, (6) pemanfaatan teknologi pembelajaran, (7) evaluasi proses dan hasil belajar, dan (8) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2.    Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup (1) berakhlak mulia, (2) arif dan bijaksana, (3) mantap, (4) berwibawa, (5) stabil, (6) dewasa, (7) jujur, (8) mampu menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, (9) secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan (10) mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
3.    Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, sekurang-kurangnya meliputi (1) berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat, (2) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional,(3) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik, (4) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, dan (5) menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan dan semangat kebersamaan.
4.    Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yang sekurang-kurang meliputi penguasaan (1) materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampunya, dan (2) konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampu.
Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi (a) pengenalan peserta didik secara mendalam; (b) penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (diciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah (pedagogical content); (c) penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan; dan (d) pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan.
Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 menyatakan bahwa profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a.    memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b.    memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c.    memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d.    memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e.    memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f.     memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g.    memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h.    memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i.      memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a.    Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b.    Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c.    Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d.    Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e.    Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

ARTI PENTING GURU
“Tidak semua guru penting, bahkan banyak guru yang menyesatkan perkembangan dan masa depan anak bangsa” (E. Mulyasa).
Ada beragam julukan yang diberikan kepada sosok guru. Salah satu yang paling terkenal adalah “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa”. Julukan ini mengindikasikan betapa besarnya peran dan jasa yang dilakukan guru sehingga guru disebut sebagai pahlawan. Guru adalah sosok penting yang cukup menentukan dalam proses pembelajaran. Walaupun sekarang ini ada berbagai sumber belajar alternative yang lebih kaya, seperti buku, jurnal, majalah, internet, maupun sumber belajar lainnya, tetapi guru tetap menjadi kunci untuk optimalisasi sumber-sumber belajar yang ada. Guru tetap menjadi sumber belajar yang utama. Tanpa guru, proses pembelajaran tidak akan dapat berjalanan secara maksimal.
Dengan gambaran tugas dan peran semacam ini, guru atau pendidik merupakan sosok yang seharusnya mempunyai banyak ilmu, mau mengamalkan dengan sungguh-sungguh ilmunya tersebut dalam proses pembelajaran dalam makna yang luas, toleran dan senantiasa berusaha menjadikan siswanya memiliki kehidupan yang lebih baik. Secara prinsip, mereka yang disebut sebagai guru bukan hanya mereka yang memiliki kualifikasi keguruan secara formal yang diperoleh lewat jenjang pendidikan di perguruan tinggi saja, tetapi yang terpenting adalah mereka yang mempunyai kompetensi keilmuan tertentu dan dapat menjadikan orang lain pandai dalam matra kognitif, afektif dan psikomotorik. Matra kognitif menjadikan siswa cerdas dalam aspek intelektualnya, matra afektif menjadikan siswa mempunyai sikap dan perilaku yang sopan, dan matra psikomotorik menjadikan siswa terampil dalam melaksanakan aktifitas secara evektif dan sevisien, serta tepat guna. Di sinilah letak pentingnya peranan seorang guru.

GURU PAI SEBAGAI SURI TELADAN
Pada dasarnya perubahan perilaku yang dapat ditunjukan oleh peserta didik harus dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan dan pengalaman yang dimiliki oleh seorang guru. Atau dengan perkataan lain, guru mempunyai pengaruh terhadap perubahan perilaku peserta didik. Untuk itulah guru harus dapat menjadi contoh (suri teladan) bagi peserta didik, karena pada dasarnya guru adalah representasi dari sekelompok orang pada suatu komunitas atau masyarakat yang diharapkan dapat menjadi teladan, yang dapat digugu dan ditiru.
Seorang guru sangat berpengaruh terhadap hasil belajar yang dapat ditunjukan oleh peserta didiknya. Untuk itu, apabila seseorang ingin menjadi guru yang professional maka sudah seharusnya ia dapat selalu meningkatkan wawasan pengetahuan akademis dan praktis melalui jalur pendidikan berjenjang ataupun up grading dan atau pelatihan yang bersifat in service training dengan rekan-rekan sejawatnya. Perubahan dalam cara mengajar guru dapat dilatihkan melalui peningkatan kemampuan mengajar sehingga kebiasaan lama yang kurang efektif dapat segera terdeteksi dan perlahan-perlahan dihilangkan. Untuk itu, maka perlu adanya perubahan kebiasaan dalam cara mengajar guru yang diharapakan akan berpengaruh pada cara belajar siswa, di antaranya sebagai berikut.
1. Memperkecil kebiasaan cara mengajar guru baru (calon guru) yang cepat merasa puas dalam mengajar apabila banyak menyajikan informasi (ceramah) dan terlalu mendominasi kegiatan belajar peserta didik.
2. Guru hendaknya berperan sebagai pengarah, pembimbing, pemberi kemudahan dengan menyediakan berbagai fasilitas belajar, pemberi bantuan bagi peserta yang mendapat kesulitan belajar, dan pencipta kondisi yang merangsang dan menantang peserta didik untuk berpikir dan bekerja (melakukan)
3. Mengubah dari sekedar metode ceramah dengan berbagai variasi metode yang lebih relevan dengan tujuan pembelajaran, memperkecil kebiasaan cara belajar peserta yang baru merasa belajar dan puas kalau banyak mendengarkan dan menerima informasi (diceramahi) guru, atau baru belajar kalau ada guru. 

KEPRIBADIAN GURU PAI
Keteladanan akan dapat membangun hubungan, memperbaiki kredibilitas, dan meningkatkan pengaruh (Bobbi DePorter).
Dari paparan di atas, secara sederhana dapat disimpulkan bahwa salah satu aspek penting yang langsung atau tidak langsung mempengaruhi terhadap kesuksesan seorang guru dalam menjalankan tugasnya adalah faktor kepribadian. Kepribadian yang akan menentukan apakah seorang guru akan menjadi pendidik dan Pembina yang baik bagi para siswanya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan siswanya. Faktor kepribadian akan semakin menentukan peranannya pada siswa yang masih kecil dan yang sedang mengalami keguncangan jiwa. 
Sebagai guru Pendidikan Agama Islam maka sewajarnya guru PAI memiliki kepribadian yang seluruh aspek kehidupannya adalah “uswatun hasanah”. Pribadi guru adalah uswatun hasanah. Betapa tingginya derajat seorang guru sehingga wajarlah bila guru diberi berbagai julukan yang tidak akan pernah ditemukan pada profesi lain. 
1. Takwa kepada Allah swt.
Guru, sesuai dengan tujuan ilmu pendidikan Islam, tidak mungkin mendidik anak didik agar bertakwa kepada Allah, jika ia sendiri tidak bertakwa kepada-Nya. Sebab ia adalah teladan bagi anak didiknya sebagaimana Rasulullah saw. Menjadi teladan bagi umatnya. Sejauh mana guru mampu memberi teladan yang baik kepada semua anak didiknya, sejauh itu pulalah ia akan diperkirakan akan berhasil mendidik mereka agar menjadi generasi penerus bangsa yang baik dan mulia.
2. Berakhlak mulia
Budi pekerti guru penting dalam pendidikan watak anak didik. Guru harus menjadi teladan, karena anak-anak bersifat suka meniru. Di antara tujuan pendidikan yaitu membentuk akhlak yang mulia pada diri pribadi anak didik dan ini hanya mungkin bisa dilakukan jika pribadi guru berakhlak mulia pula. Guru yang tidak berakhlak mulia tidak mungkin dipercaya untuk mendidik.
Yang dimaksud akhlak mulia dalam ilmu pendidikan Islam adalah akhlak yang sesuai dengan ajaran Islam, seperti yang dicontohkan pendidik utama, Nabi Muhammad saw. Kegiatan mengajar / mendidik sikap guru sangat penting. Berhasilnya mengajar sangat ditentukan oleh sifat dan sikap guru.
3. Adil, Jujur dan objektif
Adil, jujur dan objektif dalam memperlakukan dan juga menilai siswa dalam proses belajar mengajar merupakan hal yang harus dilakukan oleh guru. Sifat-sifat ini harus ditunjang oleh penghayatan dan pengamalan nilai-nilai moral dan nilai-nilai sosial budaya yang diperoleh dari kehidupan masyarakat dan pengalaman belajar yang diperolehnya. Jangan sampai guru melakukan sebuah tindakan yang tidak adil, tidak jujur dan subjektif. Tindakan negative semacam ini tidak hanya tidak boleh dilakukan oleh seorang guru dalam kaitannya aktifitas mendidik, tetapi juga ketika sudah dalam kehidupan bermasyarakat.
4. Berdisiplin dalam melaksanakan tugas
Disiplin muncul dari kebiasaan hidup dan kehidupanDisiplin muncul dari kebiasaan hidup dan kehidupan, belajar yang teratur, serta mencintai dan menghargai pekerjaannya. Disiplin adalah bagian dari mentalitas dan kebiasan yang harus dibangun dengan landasan cinta dan kasih saying. Budaya disiplin tidak akan terwujud manakala guru justru sering melanggarnya. Guru harus menjadi teladan sebagai sosok yang dapat dicontoh dalam hal kedisiplinannya.
5. Ulet dan tekun bekerja
Keuletan dalam ketekunan bekerja tanpa mengenal lelah dan pamrih hal yang harus dimiliki pribadi guru dalam melaksanakan tugasnya sehinnga program yang telah digariskan dalam kurikulum yang telah ditetapkan berjalan sebagaimana mestinya.
6. Berwibawa
Kewibawaan harus dimiliki oleh guru, sebab dengan kewibawaan proses belajar mengajar akan terlaksana dengan baik, berdisiplin, dan tertib. Dengan demikian kewibawaan bukan taat dan patuh pada peraturan yang berlaku sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh guru.

KRETERIA GURU IDEAL DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Kriteria guru ini penting dirumuskan karena peran pendidik yang fital. Pada proses pembelajaran memposisikan guru berperan besar dan strategis, karena itu corak dan kualitas pendidikan Ilsam secara umum dapat diukur dengan melihat kualitas pendidiknya. Secara umum, tugas pendidik menurut Islam ialah mengupayakan perkembangan seluruh subyek didik. Guru bukan saja bertugas menstransfer ilmu tetapi ia juga yang lebih tinggi dari itu adalah mentransfer pengetahuan sekaligus nilai-nilai diantaranya yang terpenting adalah nilai-nilai ajaran Islam.
Guru memiliki kedudukan yang sangat terhormat, karena tanggung jawabnya yang berat dan mulia. Sebagai guru ia dapat menentukan atau paling tidak mempengaruhi kepribadian subyek didik. Bahkan guru yang baik bukan hanya mempengaruhi individu, melainkan juga dapat mengangkat dan meluhurkan derajat suatu umat. Allah memerintahkan suatu umat agar agar sebagian diantaranya yang berkenan memperdalam ilmu dan menjadi guru untuk meningkatkan derajat diri dan peradaban dunia, tidak semua bergerak ke medan perang.
Firman Allah SWT ( Q:S  At Taubah : 122 )  

* $tBur šc%x. tbqãZÏB÷sßJø9$# (#rãÏÿYuŠÏ9 Zp©ù!$Ÿ2 4 Ÿwöqn=sù txÿtR `ÏB Èe@ä. 7ps%öÏù öNåk÷]ÏiB ×pxÿͬ!$sÛ (#qßg¤)xÿtGuŠÏj9 Îû Ç`ƒÏe$!$# (#râÉYãŠÏ9ur óOßgtBöqs% #sŒÎ) (#þqãèy_u öNÍköŽs9Î) óOßg¯=yès9 šcrâxøts ÇÊËËÈ  

122. tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.

Guru membawa amanah ilahiyah untuk mencerdaskan kehidupan umat dan membawanya taat ibadah dan berakhlak mulia. Karena tanggung jawabnya yang tinggi itu ia dituntut untuk memiliki persyaratan tertentu baik yang berkaitan dengan kompetensi professional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Tentang keempat kompetensi ini, UU guru dan Dosen dan pemerintah telah memberikan rambu-rambunya.
Kemuliaan tugas guru, Muhammad Athiyyah Al-Abrasyi, memberikan syarat kriteria ideal yang harus dimiliki oleh pendidik agar ia dapat menjadi guru yang baik, yaitu 1) Zuhud dan ikhlas, 2) bersih lahir dan batin, 3) pemaaf, sabar, dan mampu mengendalikan diri, 4) bersifat kebapakan atau keibuan (dewasa), dan 5) mengenal dan memahami peserta didik dengan baik (baik secara individual maupun kolektif). Untuk itu, tidak mudah menjadi guru Muslim yang baik. Kepribadian guru harus merupakan refleksi dari nilai-nilai Islam.

TANTANGAN GLOBALISASI GURU PAI
Globalisasi telah merubah cara hidup manusia sebagai individu, sebagai warga masyarakat dan sebagai warga bangsa. Tidak seorang pun yang dapat menghindari dari arus globalisasi. Tugar dan peran guru PAI dari hari ke hari semakin berat, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebagai guru PAI tentu akan semakin berat dalam menghadapi perkembangan globalisasi yang semakin pesat karena dalam perkembangan itu berdampak pada pergeseran nilai-nilai, sehingga sebagai guru PAI harus mampu mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai Islam di tengah arus globalisasi yang pesat, diantara tantangan guru PAI dalam menghadapi arus globalisasi sebagai berikut: 
1. Krisis Moral
Akibat pengaruh iptek dan globalisasi telah terjadi pergeseran nilai-nilai yang ada dalam kehidupan masyarakat. Nilai-nilai tradisional yang sangat menjunjung tinggi moralitas kini sudah bergeser seiring dengan pengaruh iptek dan globalisasi. Di kalangan remaja begitu terasa akan pengaruh iptek dan globalisasi. Pengaruh hiburan baik cetak maupun elektronik yang menjurus pada hal-hal pornografi telah menjadikan remaja tergoda dengan kehidupan yang menjurus pada pergaulan bebas dan materialisme.
Salah satu survey yang dilakukan sebuah lembaga di Yogyakarta menunjukan angka yang mengkhawatirkan, yaitu sekitar 10% siswa tingkat SMP di kota itu pernah berhubungan badan (M. Idris, 2004). Tentu saja hasil survei tersebut mengejutkan kita semua, mengingat rata-rata usia siswa SMP 12-15 tahun, suatu usia yang masih belum waktunya untuk melakukan suatu hubungan seperti layaknya suami istri. Di samping itu, kita mengenal Kota Yogyakarta merupakan kota pelajar. Ini sangat ironis bila dihubungkan dengan kenyataan yang ada. Fenomena menunjukan bahwa arus globalisasi, terutama yang bersifat negative, bila tidak hati-hati akan menghancurkan generasi muda dengan perilaku-perilaku yang menyimpang.
2. Krisis Sosial
Seperti kriminalitas, kekerasan, pengangguran dan kemiskinan yang terjadi dalam masyarakat. Akibat perkembangan industri dan kapitalisme maka muncul masalah-masalah sosial yang ada dalam masyarakat. Tidak semua lapisan masyarakat bisa mengikuti dan menikmati dunia industri dan kapitalisme. Mereka yang lemah secara pendidikan, akses dan ekonomi akan menjadi ganasnya industrialismi dan kapitalisme. Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang formal dan sudah mendapat kepercayaan dari masyarakat harus mampu menghasilkan peserta didik yang siap hidup dalam kondisi dan situasi bagaimanapun. Dunia pendidikan harus menjadi solusi dari suatu masalah sosial bukan menjadi bagian bahkan penyebab dari masalah sosial tersebut.
3. Adanya perdagangan bebas
Kondisi di atas membutuhkan kesiapan yang matang dan terutama dari segi kualitas sumber daya manusia. Dibutuhkan SDM yang andal dan unggul yang bersiap bersaing dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Dunia pendidikan mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam menciptakan SDM yang digambarkan di atas. Oleh karena itu, dibutuhkan guru yang visioner, kompeten dan berdedikasi tinggi sehingga mampu membekali peserta didik dengan sejumlah kompetensi yang diperlukan dalam kehidupan di tengah-tengah masyarakat yang sedang dan terus berubah.
4. Perkembangan iptek
Perkembangan iptek yang cepat dan mendasar mendorong guru harus bisa menyesuaikan diri dengan responsive, arif, dan bijaksana. Responsif artinya guru harus bisa menguasai dengan baik produk iptek, terutama yang berkaitan dengan dunia pendidikan, seperti pembelajaran dengan menggunakan multimedia.

KESIMPULAN
Walaupun sebenarnya tugas untuk membentuk pribadi peserta didik menjadi pribadi yang luhur, berakhlak mulia, memiliki nilai-nilai yang diharapkan oleh masyarkat menjadi tanggung jawab semua guru tanpa terkecuali, namun guru PAI lah yang menjadi terdepan dalam mengemban amanah ini. Sesuai dengan namanya, guru Pendidikan Agama Islam, maka sudah seyogyanya guru PAI menjadi guru yang mampu memberikan keteladanan-keteladanan yang baik, sesuai yang yang di ajarkan agama Islam, sehingga dari keteladanan inilah akan memancarkan kewibawaan-kewibawaan yang luhur dan mulia yang dapat diteladani oleh peserta didik. Suatu hal yang sangat ironi jika guru PAI sebagai pembentuk peserta didik yang bertakwa, barakhlak mulia dan santun tetapi guru PAI itu sendiri tidak memiliki kriteria yang harus ada sesuai dengan gelarnya yaitu guru Pendidikan Agama Islam.
Dalam menghadapi arus globalisasi yang begitu pesat, guru PAI memiliki tantangan yang paling berat dalam menghadapinya. Karena guru PAI tidak hanya menyampaikan pengetahuan atau kognitif melainkan yang jauh lebih penting dari itu adalah membentuk akhlak, moral, dan nilai yang luhur kepada pribadi peserta didik di tengah derasnya arus perkembangan globalisasi. Maka dari sinilah guru PAI harus memiliki kepribadian dan keteladanan yang luhur, mampu menyelaraskan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.