TATA TERBIB GURU MENGAJAR
1. Berpakaian seragam / rapi
sesuai ketentuan yang ditetapkan
2. Bersikap dan berperilaku
sebagai pendidik
3. Berkewajiban mempersiapkan
administrasi pengajaran, alat-alat dan bahan pengajaran dan mengadakan ulangan
secara teratur
4. Diwajibkan hadir di sekolah
sepuluh menit sebelum mengajar
5. Diwajibkan mengikuti Upacara
Bendera (setiap hari Senin / Hari Nasional) bagi semua Guru,Pegawai dan
Karyawan
6. Wajib mengikuti rapat-rapat
yang diselenggarakan sekolah
7. Wajib melapor kepada Guru
Piket bila terlambat
8. Memberitahukan kepada Kepala
Sekolah atau Guru Piket bila berhalangan hadir dan memberikan tugas atau bahan
pelajaran untuk siswa
9. Diwajibkan menandatangani
daftar hadir dan mengisi agenda kelas
10. Mengondisikan / menertibkan
siswa saat akan mengajar
11. Diwajibkan melaporkan kepada
Kepala Sekolah / Guru Piket jika akan melaksanakan kegiatan di luar sekolah
12. Selain mengajar juga
memperhatikan situasi kelas mengenai 9K dan membantu menegakkan tata tertib
siswa
13. Tidak diperbolehkan menyuruh
siswa menulis daftar nilai
14. Tidak diperbolehkan
mengurangi jam pelajaran sehingga siswa istirahat,ganti pelajaran atau pulang
sebelum waktunya
15. Tidak diperbolehkan
memulangkan siswa tanpa seizin Guru Piket atau Kepala Sekolah
16. Tidak diperbolehkan
menggunakan waktu istirahat untuk ulangan atau kegiatan lain di dalam kelas
17. Memberikan sanksi kepda siswa
yang melanggar tata tertib yang bersifat mendidik dan hindari hukuman fisik
secara berlebihan
18. Tidak diperbolehkan merokok
di dalam kelas / tatap muka
19. Guru agar menggunakan waktu
tatap muka (manimal 5 menit) untuk melakukan pembinaan akhlak terhadap siswa.
20. Menjaga kerahasiaan jabatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar